Pangkalpinang - Tim Inspektorat Wilayah (Itwil) 4 Inspektorat Jenderal Kemenkumham sosialisasikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 15 September 2023 tentang Pembagunan Integritas di lingkungan Kemenkumham kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (14/11).
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Harun Sulianto menyampaikan, bahwa di jajaran Kemenkumham Babel telah dikukuhkan Duta Integritas guna membangun integritas organisasi.
Harun menyebutkan beberapa kriteria untuk menjadi Duta Integritas, yaitu tidak sedang dalam proses hukdis atau tindak pidana, inovatif dan proaktif dalam pelaksanaan tusi, bertanggungjawab pada setiap tugas yang diberikan, taat dan konsisten terhadap aturan, dapat menjadi role model yang memberi pengaruh positif, serta merupakan Kepala Satuan Kerja yang Satkernya meraih predikat WBK/WBBM 2016-2023.
Di Kanwil Kemenkumham Babel, ada 6 orang yang telah dikukuhkan menjadi Duta Integritas, yaitu Kakanwil (Harun Sulianto), Kadiv Administrasi (Muslim Alibar), Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Kanim Pangkalpinang (Alimuddin), Kepala Kanim Tanjungpandan (Rahmad Suharto), serta Kepala LPP Pangkalpinang (Hani Anggraeni).
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu tim Inspektorat Wilayah 4 yang dipimpin oleh Pengendali Teknis (Ichsanudin Eko Saputro), didampingi Ketua Tim Sosialisasi (M. Fahrullah), serta Anggota Tim (Dwi Sumarwanto dan Wahyu Ramanda).
Ichsanudin Eko Saputro mengatakan, Kanwil Babel merupakan satuan kerja yang pertama kali diberikan sosialisai mengenai Kepmenkumham tentang Pembangunan Integritas.
Ichsanudin menjelaskan, Kepmenkumham Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Tunas Integritas di Lingkungan Kemenkumham.
"Dilakukannya perubahan Kepmenkumham tersebut dengan maksud untuk dapat mempercepat implementasi mengenai pembangunan integritas di lingkungan Kemenkumham, " jelasnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Disampaikan Ichsanudin, Kepmenkumham mengenai Pembangunan Integritas untuk memberikan acuan dan panduan bagi satuan kerja dalam pelaksanaan pembangunan integritas untuk mewujudkan Kemenkumham yang berintegritas. Tujuannya untuk meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi.
Menindaklanjuti perubahan Kepmenkumham tersebut, Ichsanudin menuturkan jika Kemenkumham kemudian mengukuhkan pimpinan unit kerja sebagai Duta Integritas yang berperan sebagai role model agar mampu memberikan pengaruh positif dan dapat merefleksikan core value BerAKHLAK.
Duta Integritas diharapkan dapat menyusun Rencana Aksi yang sesuai dengan kebutuhan satuan kerja, serta menerapkan prinsip perencanaan yang baik antara lain spesifik, terukur, logis, dan memiliki periode waktu.
“Duta integritas juga merencanakan rencana aksi tersebut secara konsisten dan penuh kesungguhan, serta dimonitoring dan dievaluasi pelaksanaannya, " pungkas Ichsanudin.
Ketua Tim Sosialisasi, M Fahrullah menjelaskan jika Duta Integritas memiliki peran dan tugas untuk memberikan materi integritas melalui sosialisasi, melaksanakan program atau kegiatan pembangunan integritas, memetakan dan memitigasi risiko integritas yang bersifat strategis, serta membuat laporan yang disampaikan kepada Inspektorat Jenderal.
"Rencana Aksi Duta Integritas dapat diintegrasi dalam perilaku dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), " ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sekaligus Plh. Kepala Divisi Administrasi (Fajar Sulaeman Taman), para Pejabat Struktural Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Pangkalpinang, serta perwakilan pegawai di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis
Siaran Pers
Humas Kanwil Kemenkumham Babel